Hukum  

Penangguhan Penahanan Wirajaya Kusuma Diterima

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19, Wirajaya kusuma.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan rutin

“Yang bersangkutan ditangguhkan dikarenakan ada penyakit bawaan dan memerlukan pemeriksaan kesehatan rutin,” katanya, Senin (11/8).

Meski tidak memerinci jenis penyakitnya, Regi menyebut alasan kesehatan itu berkaitan dengan riwayat operasi yang pernah dijalani tersangka.

“Belum pasti, tapi intinya dia pasca operasi, jadi harus kontrol ke dokter,” tuturnya.

Regi menyebutkan, tersangka Wirajaya tetap dikenakan kewajiban lapor diri dua kali dalam seminggu, setiap hari Senin dan Kamis. Sementara itu, penyidik akan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Wajib lapor Senin dan Kamis, dan berkas secepatnya akan kami kirim ke jaksa,” tandasnya.

Untuk terangka lainya, apakah akan menyusul untuk dikabulkan penangguhan penahanan? Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu belum bisa memastikan.

“Pengajuan penahan sudah di ajukan oleh lima orang tersangka lainnya, nanti kita lihat ya,” imbuhnya

Sebelumnya, Penyidik Tipikor manahan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma itu pada 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

KORUPSI: Tersangka Wirajaya Kusuma saat digiring ke Ruang Tahanan Polresta Mataram beberapa waktu lalu. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *