MATARAM (NTBNOW.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menetapkan jadwal sidang perdana kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas Agus (23). Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Jadwal sidangnya sudah ditetapkan untuk Kamis minggu depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrin Saputra, di Mataram, Sabtu, 11 Januari 2025.
Penetapan jadwal sidang ini berdasarkan Keputusan Ketua PN Mataram Nomor 23/Pid.B/2025/PN Mataram tanggal 10 Januari 2025, yang menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut. Penetapan ini juga merujuk pada Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum Kejati NTB Nomor B-147/N.2.10.3/Eoh.2/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Sebelumnya, berkas perkara Agus telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Mataram pada Jumat, 10 Januari 2025. Setelah pelimpahan, Kejati NTB juga memastikan telah memberitahukan pelimpahan perkara dan menyerahkan surat dakwaan kepada tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Penahanan Agus dilakukan setelah jaksa menerima berkas perkara dari kepolisian pada Kamis, 9 Januari 2025. Berdasarkan hasil penelitian jaksa, Agus diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan, dan proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan demi memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang terkait. (can)
Keterangan Foto:
Agus saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram. (susan/ntbnow.co)