MATARAM (NTBNOW.CO)–Sidang Keempat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus, seorang penyandang disabilitas, kembali di gelar Pengadilan Negri (PN) Mataram, Senin (10/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Agus tiba pada pukul 10.06 wita di PN Mataram, sidang Agus berlangsung selama tujuh Jam, muali dari pukul 11.15 wita, sempat mengalami scorsing dua kali dan dilanjutkan lagi pada pukul 15.30 wita dan selesai pada pukul 18.57 wita.
Keluar dari ruang sidang, Agus sempat melambaikan senyum kepada awak media hingga mengucapkan kata dada setelah masuk mobil tahanan.
Juru bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan sidang atas perkara IWAS alias Agus dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dangan menghadirkan empat saksi.
“Hari ini hadir saksi 4 orang saksi, yakin IWK karyawan homestay, IGLBS pemilik homestay, AP dan AL pendamping korban,” katanya usai sidang, Senin 10/2.
Ia menyebutkan total saksi yang akan di hadirkan sebanyak 15 orang saksi, empat diantaranya saksi ahli, hingga sidang keempat ini, sebanyak sembilan saksi yang sudah diperiksa atau memberikan keterangan.
“Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya adab 15 saksi, empat diantara saksi ahli,” bebernya.
Untuk selanjutnya, agenda sidang di tunda satu minggu, di hari Senin minggu depan 17 Februari 2025 dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi, namun JPU tidak menyebutkan berapa saksi yang akan di hadirkan.
“Minggu depan berapa jumlahnya kami tidak tau,” imbuhnya.
Sementara itu, pendapin korban, Ade Latifa mengatakan hadir sebagai saksi korban dan memberikan keterangan kepada JPU.
“Hari ini kami berdua akan memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi pendamping korban, dan dua orang saksi dari pemilik dan penjaga homestay,” katanya.
Menurutnya, dari sidang-sidang sebelumnya, Terdakwa Agus selalu membantah mengenal sakai-saksi yang di hadirkan JPU, namun pihaknya akan memberikan bukti percakapan antara terdakwa dengan salah satu saksi, bukti tersebut nantinya akan menguatkan bantahan terdakwa.
“Ada satu memang yang dari saksi, ada bukti chat mereka melalui WhatsApp dan kita akan jelaskan dalam persidangan bahwa pelaku ini pernah bertemu dengan korban ini, dengan chat itu bawa membuktikan bahwa merka saling mengenal, tapi chat yang bisa aja tidak berbau seksual, tapi menegenal saat kejadian itu saja,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, Latifa mengaku saksi korban lebih lega setalah memberikan keterangan di JPU, meski masih mengalami traumatis.
“Trauma masih ada, tapi kami berharap semuanya akan terbuka,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG: Terduga kasus pelecehan seksual Agus dibawa ke Mobil tahanan usai sidang berlangsung. (ist)