MATARAM– Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mahrup ditahan Kejati NTB Senin (9/12). Penahanan tersangka atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani sapi tahun 2021-2022.
“Iya, hari ini kita melakukan penahanan,” kata Kajati NTB, Enen Saribanon kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, penahanan anggota DPRD Lombok Tengah tersebut karena khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. Ia memastikan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi untuk tersangka lainnya masih dalam keadaan sakit. Yang jelas semuanya akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” ujarnya.
Mahrip menjalani pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 10.00 Wita, dan keluar ruang pemeriksaan pada pukul 14.00 Wita mengenakan rompi tahanan. Didampingi kuasa hukumnya, Mahrup langsung naik mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
“Sudah sesuai dengan syarat kita melakukan penahanan. Yang dua di luar. Semuanya akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” tegas Enen.
Dalam kasus ini, Mahrup menjadi tersangka bernama tiga orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial MSZ, MS dan, DR.
Dalam pengadaan bibit sapi ini, Mahrup berperan sebagai offtaker. Ia kemudian menjadi tersangka pada Agustus 2024 lalu. Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN). Untuk penyaluran tersebut muncul kerugian negara Rp8,3 miliar.
Penyidik kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu memastikan angka pasti kerugian negara kasus yang berjalan dua tahun ini. Apalagi jaksa menetapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (can)
Keterangan Foto:
DITAHAN: Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mahrup saat keluar dari Ruangan pemeriksaan Kejati NTB. (Susan/ntbnow.co)