Hukum  

Polresta Mataram Kembalikan 35 Barang Bukti Hasil Sitaan kepada Pemiliknya

MATARAM (NTBNOW.CO)–Polresta Mataram telah mengembalikan 35 Barang Bukti (BB) hasil sitaan kepada para pemilik yang menjadi korban tindak pidana pencurian. Barang-barang tersebut berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram selama periode dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2024.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, menyatakan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Hari ini, kami menyerahkan barang bukti yang terdiri dari 4 unit kendaraan roda empat, 13 unit kendaraan roda dua, 16 unit handphone, dan satu unit laptop,” ujarnya saat konferensi pers penyerahan barang bukti pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Arief menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa biaya, sehingga masyarakat yang sempat kehilangan barang mereka dapat kembali menggunakannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari. “Contohnya, sepeda motor, handphone, mobil, atau barang lainnya yang tadinya dinyatakan hilang, kini bisa kembali tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.

Pengembalian barang bukti oleh Polresta Mataram sudah berjalan sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, dengan total 14 kali pengembalian dan 665 barang bukti yang telah dikembalikan kepada pemiliknya. Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan RI No 8 Tahun 2021, yang menjamin hak korban untuk mendapatkan kembali barang-barangnya dalam kondisi semula.

Salah satu korban pencurian, Muhammad Nasrulloh, warga Dasan Cermen Kota Mataram, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian setelah kendaraan roda dua miliknya yang hilang selama satu minggu berhasil ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi utuh. “Polres Mataram sangat luar biasa, satu minggu setelah melaporkan kasus, langsung selesai, Alhamdulillah,” tuturnya. (can)

Keterangan gambar:

Polresta Mataram mengembalikan Barang Bukti (BB) sitaan kepada Pemilik/korban tindak Pidana pencurian. Foto: istimewa.