MATARAM (NTBNOW.CO)- Satuan Narkoba Polresta Mataram berhasil memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 971,29 gram yang berhasil diungkap dalam Operasi Antik Rinjani 2024 pada bulan Juli lalu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa seorang tersangka berinisial E, warga Karang Bagu, Kota Mataram, berhasil diamankan dalam operasi terakhir dengan barang bukti sabu seberat 999,74 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Rinjani bulan Juli lalu, dan total yang dimusnahkan hampir mencapai 1 kg,” ungkapnya pada Jumat, 9 Agustus 2024 di Mataram.
Ia menjelaskan, sabu tersebut dibawa dengan cara dibungkus menggunakan kaos berwarna merah dan disembunyikan di bawah tumpukan makanan ringan seperti Citato dan kacang Garuda yang dimasukkan ke dalam kantong belanja.
“Barang ini diserahkan dengan kode ‘gagak hitam’ dalam satu kantong kresek belanjaan,” jelasnya lebih lanjut.
Kronologi penangkapan tersangka E, yang diketahui sebagai perantara jual beli narkoba, berawal dari informasi bahwa dirinya mengambil sabu tersebut di Bandara. Setelah mengetahui adanya patroli di wilayah Karang Bagu, tersangka E sempat menitipkan sabu tersebut di wilayah Lombok Barat.
“Barang bukti sabu tersebut dititipkan di rumah temannya yang beralamat di Dasan Terang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Rencananya, sabu tersebut akan diambil pada waktu subuh untuk didistribusikan kembali. Dari tersangka E, kami berhasil mendapatkan telepon genggam yang berisi komunikasi mengenai serah terima sabu. Informasi tersebut kami dalami dan langsung melakukan pengejaran ke Dasan Terang,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka E masih berjalan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (can)
sumber: www.ntbnow.co