Hukum  

Lengkap, Berkas Perkara Agus Buntung Diserahkan ke Kejari Mataram 

MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan berkas perkara terangka kasus pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh penyandang disabilitas inisal IWAS alias Agus (23) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari), Mataram.

Direktur kriminal umum (dirkrimum) Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, penelitian serta pemeriksaan saksi korban hingga saksi ahli, berkas perkara tersebut dinyatakan lenkap atau P21.

“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan berkas perkara dan dilakukan P-21. Berkas tersebut dengan melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” katanya, Kamis 9/1.

Ia mengungkapkan, hingga perkara ini diserahkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa 14 saksi korban, lima orang saksi ahli. Serta berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Derah (KDD) dan tim ahli psikologi.

“Dalam penyidikan juga kita memperhatikan hak-hak, baik korban maupun tersangka,” ungkap Syarif.

Penyidik juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi kerugian yang dialami korban dan saksi korban.

“Mudah-mudahan akan dapat menghitungnya dan menyampaikan ke kita maupun pengadilan untuk segera ditindaklanjuti,” harapnya

Dalam proses sidik, Polda NTB, telah mempedomani keputusan Kapolda NTB nomor 738 bulan 10 2024, terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan disabilitas berhadapan dengan hukum melalui pemenuhan akomodasi yang layak.

“Intinya semuanya akan diperhatikan hak-haknya,” tegasnya.

Sementara itu, terangka IWAS sambil berjalan mengatakan, “kebenaran pasti akan terungkap. Itu saja komentar saya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E UU TPKS sebagaimana diatur UU nomor 12 tahun 2022 diancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta rupiah. (can)

KASUS PELECEHAN SEKSUL: Tersangka pelecehan seksual IWAS alias Agus dibawa ke Kejari Mataram. (ist)