MATARAM (NTBNOW.CO)- Terangka kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat oleh Jaksa Kejari Mataram.
Penahanan Agus pasca dilimpahkan penyidik Polda NTB, dan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hari ini sudah tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka Agus akan ditahan di Lapas Kuripan, Lobar,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1).
Ia menyebutkan, penahanan Agus memenuhi beberapa aspek, muali dari ketarangan ahli, psikolog forensik dan psikolog kriminal.
“Ahli tersebut dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia bahkan dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyimpulkan sudah terpenuhi syarat objektif dan subjektif dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Ivan juga menyebutkan, penahanan Agus juga dilakukan untuk mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya, karena melihat korban dari Agus lebih dari satu.
“Kenapa dilakukan penahanan karena pertimbangan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama termasuk penyandang disabilitas di mata hukum,” tegas Jaka.
Penahanan IWAS dimulai hari ini Kamis, 9/10, hingga 20 hari ke depan dengan falisistas yang sudah disediakan oleh Lapas Kuripan.
“Penahanan kedepan 20 hari terhitung hari ini, sebelum 20 hari kita limpahkan ke pengadilan Negeri Mataram,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E UU TPKS sebagaimana diatur UU nomor 12 tahun 2022 diancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta rupiah. (can)
Keterangan Foto:
DITAHAN: Tersangka kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. (susan/ntbnow.co)