Hukum  

Jebolan Ajang Pencarian Bakat Nasional Diringkus Kasus TPPO

Tiga Terduga Pelaku TPPO AS (Kiri) , HW (Tengah), MS (Kanan) sedang bediri saat pres rilis Rabu (7/5/2024) di Polda NTB. Foto: susan.

MATARAM, NTBNOW.CO–Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meringkus tiga orang  yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Salah satu terduga pelakunya adalah jebolan peserta ajang pencari bakat nasional asal Pengadang, Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka itu, MS, HW, dan AS.

“Salah satu dari terduga AS ini adalah salah satu  finalis ataupun jebolan ajang pencarian bakat musik, ” ungkapnya dalam pers rilis pada Rabu, 7/5/2024 di Mataram.

Ia menjelaskan, berawal dari laporan dua korban yang tak kunjung di berangkatkan setelah ditampung di Jakarta hingga enam bulan, geram dengan kebohongan pelaku AS yang terus berbohong. Akhirnya para korban memilih pulang ke Lombok dan langsung melaporkan ketiga terdua ke Polda NTB.

Dari laporan tersebut,
pada tanggal 19 Maret 2024, pihaknya mulai melakukan penyelidikan tanggal 24 April 2024 hingga pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersebut dengan peran masing-masing. MS sebagai perekrut  lapangan, AS sebagai Sponsor, HW berperan sebagai perantara antara korban dan AS.

“Korban direkrut sekitar bulan Desember 2023, dengan meminta pembayaran uang sebesar 250 juta  terhadap kedua korban. Keuntungan yang didapat Rp 120 juta. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan Rp 140 juta, dan uang tersebut di luar pembuatan paspor. Jadi paspor dibuat sendiri, ” ungkapnya.

Dari tiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, bukti penyerahan uang Rp 130 juta dan Rp 280 juta kepada tersangka HW.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terncam dijerat Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta rupiah.

Sementara itu, tersangka AS membantah, dirinya terlibat dalam kasus TPPO. Lantaran dirinya mengaku hanya sebagai agen travel yang menjual jasa tiket pariwisata.

“Ini bukan salah saya, peserta meminta tolong di berangkatkan ke Australia. Katanya ada saudaranya yang akan jemput mereka di sana. Saya hanya menjual jasa tiketing saja,” akunya.

Ditanya terkait peranya sebagai seponsor? AS membantah hal tersebut.

“Saya tidak pernah jadi sponsor, saya tidak pernah melakukan TPPO. Ada bukti tidak saya menjalankan. Ini bukan salah saya,” tegasnya.(can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *