MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, telah mengantongi angka pasti kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, berupa bantuan sosial (bansos).
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan jaksa telah menemukan titik kerugian dalam dugaan korupsi dana bansos pokir DPRD Lombok Barat. Angkanya disebut sudah bulat.
““Ada lumayan. (Lebih 1 M) Iya iya,” katanya, Senin (6/10) kemarin
Dari angka yang ia sebutkan diperoleh dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi NTB, nilai tersebut sudah sangat valid atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh DPRD Lombok Barat.
“Iya itu sudah bentuk aktual, pakai Inspektorat NTB,” sebutnya.
Setelah mengantongi kerugian negara, pihaknya segara akan segera melakukan gelar perkara.
“Itu termasuk kategori penangan kasus penting, maka kita harus melaporkan ke pimpinan. Tapi dari arah penyidikan sih sudah cukup, jadi tinggal gelar perkara,” imbuhnya.
Penyidik sebelumnya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berbentuk barang melalui Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun 2024.
Sejumlah pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial H.L. Martajaya. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan unsur kerugian negara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan (BPK) tercatat penerima bansos di Lobar pada tahun 2024 ada sebanyak 89 ribu penerima. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 102,71 ribu jiwa. Ini berarti ada sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bansos. (can)