MATARAM (NTBNOW.CO)–Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan dua tersangka eksploitasi anak Insal MAA (51) dan MI (21) serta barang bukti ke Kejaksaan Negri (Kejari) Mataram.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah jaksa menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini melimpahkan dua terangka kasus eksploitasi anak di bawah umur, pelakunya MMA dan kakak tirinya MI,” katanya, Selasa (7/10).
Dia menyebutkan, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi serta memeriksa dua ahli yakni ahli pidana dan ahli psikologi.
“Sudah 10 saksi kami periksa dua orang lainya ahli,” ungkapnnya.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap bermula korban inisal AP (13) diketahui hamil dan melahirkan, setelah dilakukan penyidikan, terungkap terangka MI yang merupakan kakak tiri korban telah menjual adiknya ke pelaku MAA dengan tarif Rp 8 juta.
Kronologis persetubuhan terhadap korban, pelaku MI membawa korban ke pusat perbelanjaan di kota Mataram, lalu sempat membelikan baju dan membawa korban ke salah satu hotel bintang empat diderah itu. Korban ditinggalkan dihotel tersebut dan disitu terjadi eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual.
Modus pelaku, dari hasil penyidikan, pelaku MAA awalnya meminta orang baru (perawan) kepada pelaku MI untuk menemani di hotel tersebut, lalu MI menunjuk adiknya sendiri AP dengan imbalan handphone.
Setelah permintaan di penuhi, terangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilanya Rp 8 juta kepada tersangka MI dan itu berulang.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 12 undang-undang TPKS dalam bentuk peristiwa eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak yaitu pasal 12 undang-undang nomer 12 tahun 2022 junto pasal 88 undang-undang perlindungan anak, dan Pasal 12 atau pasal 88 junto pasal 76 I undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (can)