LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO)– Polres Lombok Barat berhasil menangkap AM (50), di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwatinya.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/6/2024) malam. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (7/6/2024).
Kapolres juga menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap.
“Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti,” ungkap Kapolres Lombok Barat.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.
Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres. “Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya. (nang)