Hukum  

Jadi Tahanan Kota, Tersangka Korupsi Bansos Lobar DD Dipasangi GPS

Kasi Intelijen Kejari Mataram: Harun Al Rasyid. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan DD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024. Karena alasan kesehatan, tersangka tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan kota.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari Mataram memasangkan alat pengawas elektronik berupa gelang pendeteksi lokasi (GPS) kepada tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengatakan pemasangan GPS dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam wilayah tahanan kota.

“Karena statusnya tahanan kota, maka kami pasangkan gelang pendeteksi atau GPS untuk memantau pergerakan tersangka,” ujarnya, Rabu (7/1).

Menurut Harun, penggunaan alat pengawas elektronik ini diberlakukan bagi tersangka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau alasan sah lainnya, namun tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak melarikan diri atau bepergian tanpa izin.

“Pengawasan tetap harus dilakukan secara terus-menerus,” tegasnya.

Dalam perkara ini, DD yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni AZ  anggota DPRD Lombok Barat; MZ (ASN); serta pihak swasta berinisial R.

Penyidik mengungkapkan, DD dan MZ berperan membantu memuluskan niat jahat AZ dalam pengelolaan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka R,” jelas Harun.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Pelimpahan tahap dua sudah dilakukan Selasa (6/1). Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan,” imbuhnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dengan nilai lebih dari Rp22 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam 143 kegiatan, dengan sekitar 100 kegiatan merupakan Pokir anggota DPRD Lombok Barat.

Khusus Pokir atas nama tersangka AZ, terdapat 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp2 miliar, yang ditempatkan pada Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial sebanyak 2 paket.

Penyidik menemukan bahwa DD dan MZ tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS hanya didasarkan pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023. Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,77 miliar, yang disebabkan oleh praktik mark-up dan belanja fiktif.

Sementara itu, data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat jumlah penerima bansos di Lombok Barat pada tahun 2024 sebanyak 89 ribu orang. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah penduduk miskin yang mencapai 102.710 jiwa, sehingga terdapat sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bantuan sosial. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *