Hukum  

Diduga Korupsi, Kejati Tahan Mantan Dirut PT Lombok Plaza

MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Penjemputan dilakukan setelah DS tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“DS kami bawa dari Bali ke Mataram, langsung diperiksa dan didampingi penasihat hukumnya, kemudian kami tahan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, Selasa (7/1).

Elly menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan PT Lombok Plaza pada 2012. Kerja sama tersebut dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan NCC senilai Rp 360 miliar. Namun, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana perjanjian kerja sama (PKS).

“DS menjabat sebagai direktur PT Lombok Plaza dari 2011 hingga 2016. Berdasarkan audit akuntan publik, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 15,2 miliar,” jelas Elly.

Penyidik menemukan bahwa Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. Bahkan, jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar yang seharusnya diterima jika pembangunan tidak terlaksana, ternyata palsu.

“Kerugian ini muncul karena tidak ada pembangunan, sementara kawasan tersebut hingga saat ini masih berupa lahan kosong,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejati NTB telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat aktif di Pemprov NTB. “Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain. Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tahan,” kata Elly.

Usai diperiksa, DS langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk penahanan selama 20 hari ke depan.

Kerja sama pembangunan NCC ini terjadi di era Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi. Sayangnya, proyek senilai Rp 360 miliar tersebut mangkrak tanpa realisasi, memunculkan dugaan korupsi yang kini menyeret nama mantan Dirut PT Lombok Plaza.

Pihak Kejati NTB menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk mengembalikan kerugian negara. (can)

Keterangan Foto:

DITAHAN: Mantan Direktur PT Lombok Plaza inisal insinyur DS keluar usai diperiksa penyidik Kejati NTB. (Susan/ntbnow.co)