Hukum  

Sempat Gemetar, Dewi Noviany Siap Ditahan

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tersangka mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany mengaku siap ditahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram dalam korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.

“Hari ini, yang bersangkutan siap ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu 6/8.

Peran tersangka dalam pengadaan masker Covid-19 tersebut sebagai pengepul dan menawarkan masker kepada Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada saat menjabat sebagai kepala bagian di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

“Dia (Dewi Noviany, Red) itu pengepul, orang yang datang ke UMKM itu dia,” ungkapnya.

Regi mengaku hingga saat ini pukul 16.00, adik mantan Gubernur NTB Zulkiflimansyah itu masih diperiksa penyidik. “Pemeriksaan masih berlanjut,  tadi siang sempat gemetar lalu istirahat sejenak karena kondisinya kurang sehat, habis cek up kemarin,” ungkapnya.

Disinggung sakit apa? Mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu enggan terlalu banyak berkomentar. “Saya tidak tahu, yang jelas hari ini beliau siap ditahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan empat tersangka yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudidin, Sekertaris Dinas pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu dan Fungsional DPMPTSP Muhammad Haryadi Wahyudin dan ASN Kesbangpol NTB Robiatul Adawiyah yang juga merupakan istri tersangka Wirajaya Kusuma.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

KORUPSI: Tersangka Dewi Noviany saat baru tiba di Satreskrim Polresta Mataram, Rabu 6/8. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *