MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, menegaskan pengelolaan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC) telah sesuai prosedur selama masa kepemimpinannya.
Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Selasa, 6 Mei 2025.
TGB menjalani pemeriksaan selama lima jam dan menjawab 17 pertanyaan terkait kerjasama pengelolaan NCC. Ia menyatakan semua produk hukum yang dikeluarkannya sesuai kewenangan dan prosedur administratif, normatif, serta tidak merugikan keuangan daerah. Terkait penetapan tersangka mantan Sekda NTB, Rosiadi Sayuti, TGB menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan TGB sebagai saksi. Kasus ini berfokus pada kerjasama BGS (Bangun Guna Serah) antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza senilai Rp 360 miliar untuk pembangunan NCC yang hingga kini mangkrak. Proyek tersebut menimbulkan dugaan penyimpangan karena tidak sesuai perjanjian, termasuk jaminan garansi bank yang dinyatakan palsu.
Dua tersangka, mantan Sekda NTB dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, telah ditahan dan memasuki tahap dua di Kejari Mataram. (can)
Keterangan Foto:
Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, memberi keterangan kepada wartawan. (susan/ntbnow.co)