MATARAM (NTBNOW.CO) – Misri Puspita Sari dan Meylane Putri akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Mukhlis mengatakan, agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Misri Puspita Sari.
“Sesuai agenda, sidang hari ini sudah selesai. Pekan depan kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk Misri dan saksi lainnya,” ujar Budi, Senin (5/1/2026).
Meski berstatus sebagai tersangka dalam perkara terkait, Misri tetap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara utama.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kami berharap memberikan keterangan apa adanya. Namun secara status, dia memang masih tersangka,” jelas Budi.
Dalam persidangan mendatang, JPU akan mendalami keterangan Misri terkait keberadaannya di kamar mandi selama kurang lebih 40 menit saat peristiwa terjadi. Hal tersebut dinilai menjadi poin penting untuk mengungkap rangkaian kejadian sebenarnya.
“Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku berada di kamar mandi selama sekitar 40 menit dan tidak mengetahui kejadian di luar. Ini yang akan kami uji kesesuaiannya dengan keterangan saksi lain serta kondisi di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Selain itu, JPU juga akan mengungkap bukti percakapan digital yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski sebagian data percakapan telah dihapus, masih terdapat sejumlah tangkapan layar yang akan diajukan di persidangan.
“Ada beberapa alat bukti yang sudah dihapus dan tidak bisa diakses, termasuk percakapan WhatsApp dari ponsel korban. Namun masih ada sekitar lima screenshot percakapan antara korban dan salah satu terdakwa yang akan kami tampilkan di persidangan,” imbuh Budi.
Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam sebuah hotel di Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 Wita.
Berdasarkan penyelidikan, lima orang diketahui berada di sebuah vila privat dan diduga berpesta dengan mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, serta obat penenang. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama bersama teman kencannya Misri Puspita Sari, Ipda Gede Aris Candra Widianto bersama teman kencannya Meylane Putri, serta korban Muhammad Nurhadi.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yogi, Aris, dan Misri Puspita Sari (dengan status penangguhan penahanan). Dua terdakwa, Yogi dan Aris, telah dilimpahkan ke JPU dan saat ini menjalani persidangan di PN Mataram.
Pihak keluarga korban menilai kematian Brigadir Nurhadi menyisakan banyak kejanggalan. Selain ditemukan luka-luka tidak wajar di sejumlah bagian tubuh korban, terdapat luka di bagian bawah perut yang terus mengeluarkan darah. Perbedaan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian turut memperkuat kecurigaan keluarga, sehingga mereka mendesak pengungkapan penyebab kematian secara transparan dan tuntas. (can)
Keterangan Foto:
Misri Puspita Sari. (ist)












