MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, melimpahkan tahap II Empat (4) tersangka dan barang bukti kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat tersangka itu, Ahmad Zainuri (AZ), anggota DPRD Lombok Barat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Lombok Barat Dewi Dahliana, dan M Zaki, serta pihak swasta, Rusandi.
“Hari ini kami melimpahkan tahap II terhadap empat tersangka setelah berkas perkara merka dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, 6/1.
Dia mengungkapkan, tiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Satu tersangka menjadi tahan kota lantaran sakit. “Dewi Dahliana jadi tahanan kota karena sakit,” ungkapnnya.
Harun mengaku, untuk pasal pidana yang diterapkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sebelumnya mereka dijerat berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami turut mengganti pasal yang sebelumnya dari undang-undang tidak pidana korupsi (Tipikor) ke aturan baru KUHP,” bebernya.
Sementara itu, Penasehat hukum tersangka Ahmad Zainuri, Edy Rahman menyebutkan untuk pasal yang dikenakan pasal baru, yakni Pasal 603 KUHP merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 604 merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor. Pasal tersebut berisi tentang penambahan lama penahanan dari 1 tahun pidana penjara menjadi minimal 2 tahun.
Pasal dalam KUHP ini justru semakin memperingan jumlah hukuman koruptor. Regulasi tersebut menurunkan ancaman minimal pidana penjara yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun. Sementara hukuman denda yang sebelumnya dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.
“Kalau secara unsur tetap hampir sama pasal 2 dan 3 kemudian Tidak ada perubahan, Kalau ancaman pidananya itu sama hanya di denda saja nanti ada perubahan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, asal usul dana pokir tersebut dari usulan masyarakat saat reses tersangka anggota DPRD Lombok Barat Zainuri. Kemudian diusulkan dan diketok Dinas Sosial.
Dalam satu kelompok mengajukan satu proposal dengan nilai Rp 200 juta per kelompok dengan isi puluhan orang dan dalam pekat tersebut berisi Muknah dan Sarung.
“10 Paket itu yang kita akan buktikan, bahwa tidak ada fiktif barangnya ada dan itu di bagi ke masyarakat, namun pada prinsipnya terkait dengan apa yang di lakukan atau di tuduh kan kepada tersangka nanti akan kita buktikan di persidangan,” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp.22 miliar lebih, yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan diantaranya merupakan Pokir dari anggota DPRD Lombok Barat. Kegiatan Pokir DPRD khusus atas nama tersangka AZ sebanyak 10 Paket dengan pagu dana sebesar Rp 2 miliar ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan bidang rehabilitasi sosial 2 paket.
Untuk terangka DD dan MZ keduanya tidak melakukan survei harga dalam menyusun HPS dan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023. Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK kontrak.
Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat, muncul kerugian negara senilai Rp1.77 Miliar, lantaran terjadi karena mark-up dan belanja fiktif.
Berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan (BPK) tercatat penerima bansos di Lobar pada tahun 2024 ada sebanyak 89 ribu penerima. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 102,71 ribu jiwa. Ini berarti ada sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bansos. (can)












