MATARAM (NTBNOW.CO)– Penyidik tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita dan memasang plang hotel dan restoran milik tersangka Ida (IA) pada lahan milik pemerintah di Kawasan wisata Gili Trawangan.
Pemasangan plang untuk mengamankan aset milik Pemprov NTB terkait dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemprov NTB sebagai usaha perorangan seluas 65 hektare.
Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrin Saputra mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, empat orang sudah ditetapkan tersangka.
“Hari ini (Selasa 5/8) penyidik sudah menyita dan memasang plang pengamanan di lahan seluas 65 hektare,” katanya, di Mataram.
Dia menyebutkan, pemasangan papan/plang dipimpin langsung Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak pidsus Kejati NTB Abdirun Luga Harlianto. Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB dengan pengamanan dari Bidang Intelijen Kejati NTB yang dipimpin oleh Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati NTB Supardin serta pengamanan dari Personil TNI dari Korem 162 Wira Bhakti Mataram bersenjata lengkap.
“Tidak ada yang rusuh dan melawan, berjalan dengan baik,” ucapnya
Pemasangan Papan/Plang Pengamanan Objek Bidang Tanah sebanyak 2 bidang tanah (objek) yakni, Ego restoran PT. Karpedian yang di sewakan dan Living Trawangan hotel yang di kuasai oleh tersangka IA.
Pelaksanaan pengamanan objek bidang tanah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 Tanggal 10 September 2024 jo Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 Tanggal 06 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 Tanggal 08 April 2025 jo Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 Tanggal 12 Juni 2025, dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I. Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.
“Ini merupakan tindaklanjut dalam rangka pengamanan objek bidang tanah seluas 65 hektar,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga tersangka yakni IA 47 tahun swasta, AA 26 tahun swasta, MK 39 tahun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.
Persoalan penempatan lahan eks pengelolaan GTI ini pasca Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan pada tahun 2021. Sejak pemutusan kontrak tersebut, lahan tersebut kembali menjadi milik Pemprov NTB dan statusnya Hak pengelolaan lahan (HPL).
Setelah itu Pemprov NTB membuka ruang bagi investor dan masyarakat untuk legalitas berupa Hak Guna Bagunan (HGB) dalam berusaha dengan kesepakatan membayar iuran sebesar Rp 15 juta per tahun.
Seiring berjalannya waktu, timbul gejolak antara masyarakat yang membuat kesepakatan kerja sama antara investor. Gejolak tersebut para investor mendapatkan HGB dari Pemprov NTB untuk membangun usaha dilahan GTI itu. Mamun dihadapkan dengan masyarakat yang sebelumnya berpatokan dengan kesepakatan kerja sama sebelum pemutusan kontrak Pemprov NTB dengan PT GTI. (can)
Keterangan Foto:
PENYITAAN: Kejati NTB menyita dan memasang plang pengamanan di hotel dan restoran yang dikuasai oleh tersangka IDA (IA) di wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Selasa 5/8. (ist)