MATARAM (NTBNOW.CO)–I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 5 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan.
“Unsur pasal 6C UU TPKS sudah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan pendapat ahli psikologi forensik,” tegas Ricky.
JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan empati terhadap korban.
Namun, JPU juga mengakui satu hal yang meringankan, yakni Agus Buntung belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 15 Mei 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum Agus, Muhammad Alfian Wibawa, menyayangkan tuntutan maksimal dari JPU. Menurutnya, kondisi kliennya yang menyandang disabilitas seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Fakta di persidangan hanya menghadirkan satu korban langsung. Saksi lainnya hanya memberikan keterangan umum di luar pokok perkara,” jelas Alfian. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan dan memberikan vonis yang lebih ringan. (can)
Keterangan Foto:
I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 5 Mei 2025. (susan/ntbnow.co)