Hukum  

Kejati Sebut Kerugian Negara Korupsi Lahan Eks PT GTI Mencapai Rp 1,4 Miliar

DISEGEL: Lahan milik tersangka IA yang dipasang plang disita oleh Kejati NTB di Kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan, dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) muncul kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar dalam korupsi lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Kami gandeng BPKP untuk menghitung kerugian negaranya dan muncul di angka Rp 1,4 Miliar,” kata Kepala Kejati NTB Wayudi, Selasa 4/11.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut juga akan segara dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21) ke Pengadilan.

“Mungkin akan segara ditahap dua kan kasus GTI,” ungkapnnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tiga terangka yakni IA 47 tahun swasta, AA 26 tahun swasta, MK 39 tahun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.

Persoalan penempatan lahan eks pengelolaan GTI ini pasca Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan pada tahun 2021. Sejak pemutusan kontrak tersebut, lahan tersebut kembali menjadi milik Pemprov NTB dan statusnya Hak pengelolaan lahan (HPL).

Setelah itu Pemprov NTB membuka ruang bagi investor dan masyarakat untuk legalitas berupa Hak Guna Bagunan (HGB) dalam berusaha dengan kesepakatan membayar iuran sebesar Rp 15 juta per tahun.

Seiring berjalannya waktu, timbul gejolak antara masyarakat yang membuat kesepakatan kerja sama antara investor. Gejolak tersebut para investor mendapatkan HGB  dari Pemprov NTB untuk membangun usaha dilahan GTI itu, namun dihadapkan dengan masyarakat yang sebelumnya berpatokan dengan kesepakatan kerja sama sebelum pemutusan kontrak Pemprov NTB dengan PT GTI. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *