Hukum  

Kejati NTB Pastikan Kasus Dana Siluman Tetap Berjalan 

Aspidsus Kejati NTB : Muh Zulkifli Said. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan perkara penyidikan kasus dana siluman anggota DPRD NTB dipastikan tetap berjalan.

“Dana siluman, tentunya untuk penanganan kasus itu tetep berjalan semua,” kata Kepala Kejati NTB Wayudi, Selasa 4/11.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan hingga saat masih menungu arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan ekspose dan gelar perkara, lantaran pengendalian kasus ini ada di pusat

“Pemeriksaan saksi-saksi sudah kita lakukan, jadi kami tunggu arahan pusat untuk ekspos,” akunya.

Untuk menghitung kerugian negara, Zulkifli mengaku belum menggandeng pihak manapun, menyusul dana siluman dari sejumlah anggota DPRD NTB sudah di kembalikan lebih dari Rp 2 Miliar.

“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita liat perlu atau tidak,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga juga sudah memeriksa ahli untuk melihat peristiwa pidana dari kasus yang melibatkan petinggi DPRD NTB tersebut. “Ada ahli pidana ya. Saat ini masih menunggu jawaban Kejagung,” imbuhnya.

Untuk diketahui Sebelumnya, tampak beberapa anggota DPRD NTB yang telah diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman dan ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Dan, sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 1,85 miliar, Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB.

Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *