Hukum  

Dua Anak Mantan Bupati Lotim Ali BD Dipanggil Kejati NTB

KERTERANGAN: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Foto: susan/ntbnow.co

MATARAM (NTBNOW.CO)–Empat saksi kasus dugaan gratisifaksi pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp 52 miliar datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Empat orang yang dipanggil tesebut adalah dua di antaranya anak mantan bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dahlan, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, mantan sekertaris daerah (Sekda) Sumbawa Hasan Basri, serta Abdul Aziz sebagai pemilik lahan pertama.

Dikonfirmasi terkait pemanggilan tesebut, Kuasa Hukum Ali BD nama sapaan akrab mantan bupati Lotim, Basri Muliyani membenarkan pemanggilan tesebut.

“Iya ada pemanggilan hari ini Rabu 4/9, terkait proses pembebasan tanah untuk sarana dan prasarana oleh raga yang di Sumbawa,” katanya saat dihubungi wartawan, di Mataram.

Ia menjelaskan, lahan tesebut dibeli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.

“Abdul Aziz ini yang punya tanah pertama, belinya dari situ, bayarnya tidak cuman ke Abdul Aziz, ke anaknya Abdul Aziz dan  menantunya Abdul Aziz, dengan pembayarannya di notaris. Nah waktu itu belum ada sertifikat, disertifikatkan lah lahan itu,” jelasnya.

Basri menyebutkan, pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap. Mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya. Sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan.

“Tahap pertama, clean and clear lokasi lahan dibayar Rp 9 miliar. Untuk sengketa perdata dibayarkan sebesar Rp 40 hektare,” sebutnya.

Ia menagakan, proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. “Sudah Clean and Clear itu itu totalnya lahannya 60 hektare dengan harga Rp 52 miliar,” tegasnya.

Disinggung terkait apakah Ali BD juga ikut dipanggil Kejati? Ia menyampaikan Ali BD juga turut dipanggil Rabu, 4/9 ini. Namun lantaran kesahatan, Ali BD dipastikan tidak bisa datang.

“Beliau (Ali BD, Red) kurang sehat sekarang karena baru baru pulang dari IKN. Hal itu juga sudah kami sampaikan ke pihak Kejati,” akunya.

ementara itu, juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku sudah mengkonfirmasi terkait pemanggilan ke empat saksi tesebut ke bidang pidana khusus (pidsus), namun belum ada jawaban.

“Saya sudah konfirmasi, tapi belum ada jawaban,” imbuhnya. (can)