MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja seberat hampir 96,58 gram. Kedua pelaku berinisial MFS (28) dan MZY (25) berasal dari Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan terjadi di Lingkungan Kekalek, Kota Mataram pada 3 Juli 2024.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku kedapatan memesan paket sperpat yang dikirim melalui salah satu ekspedisi.
“Paket tersebut berisi sperpat dengan berat 1 koli, namun di dalamnya terdapat satu paket ganja yang diselipkan,” kata AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2024.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polresta Mataram mengenai transaksi narkotika yang akan berlangsung di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram (TKP I). Tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 15:00 WITA, tim melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima. Orang tersebut (MFS) kemudian diamankan. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kotak kardus berbentuk paket,” jelasnya.
Dari TKP I, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah MFS di wilayah Kebalik Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP II). Hasil penggeledahan menemukan beberapa barang bukti terkait dengan peredaran gelap narkoba serta narkotika jenis ganja dalam sebuah kotak rokok.
Berdasarkan interogasi awal terhadap terduga MFS, tim melakukan pengembangan ke wilayah Jalan Panji Anom, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP III). Di lokasi ini, tim mengamankan MZY selaku pemilik rumah. Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa peralatan seperti timbangan elektrik, roll paper, dan alat komunikasi. Diduga barang ini sebagai pendukung peredaran narkotika.
Kedua terduga dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (can)
Keterangan foto:
BERI KETERANGAN: Dua terduga pelaku MFS (28) dan MZY (25) saat dimintai keterangan Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram. Foto: susan.