MATARAM (NTBNOW.CO)– Dua terdakwa kasus korupsi Proyek pembangunan Shelter Tsunami yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjalani sidang vonis, Rabu 4/6, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terdakwa dalam kasus ini Aprialely Nirmala divonis 6 tahun penjara dan terdakwa Agus Herijanto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aprialely Nirmala dengan hukuman enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan shelter tsunami di KLU tersebut, hakim menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta.
Apabila subsider atau uang pengganti dari denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, hakim menetapkan kurungan pengganti selama empat bulan.
Untuk terdakwa Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014 silam divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidiair kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu juga, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Agus untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 1, 3 miliar. Namun jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan maka akan diganti dengan kurangkan penjara selama dua tahun.
“Dalam ketentuan ini, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Jaksa.
Jaksa meyakini, kedua terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tim Jaksa penuntut umum dari KPK Greafik mengakui hanya bisa membuktikan perbuatan Agus Herijanto sebagai terdakwa dua perkara korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara menikmati kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 18,46 miliar.
“Memang, hasil audit kerugian negara itu Rp 18,46 miliar, berangkat dari nilai bangunan secara total. Namun, dalam konteks pembuktian perkara ini, kerugian negara itu tidak semua dibebankan kedua terdakwa, karena yang bisa kami buktikan itu hanya kepada terdakwa Agus senilai Rp 1,3 miliar sekian sesuai dengan tuntutan,” katanya.
Dia menjelaskan, kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP RP 18 miliar, pergi tersebut berasal dari perhitungan fisik dari nilai bagunan yang tidak bisa dimanfaatkan. Artinya nilai bangunan dan kerugian yang di peroleh itu tidak setiap saat liniar.
“Uang pengganti berangkat dari berapa besar uang yang diperoleh terdakwa atas pidana pokok yang sampai dia peroleh, untuk dia memperkaya diri nya,” jelasnya.
Untuk sisa kerugian negara yang sifatnya kini masih menggantung, Greafik mengaku dapat dibebankan kepada tersangka baru yang membutuhkan pengembangan penyidikan.
“Selisihnya bagaimana? Nanti ada dua jalur, apakah akan melakukan proses pidana lanjutan. Apakah ada tersangka baru atau melakukan pidana hukum lain, itu,” ucap dia.
Untuk diketahui, Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (Tes). Proyek ini merupakan bagian dari program satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 18,4 miliar dari total nilai proyek Rp 23 miliar.
Shelter yang dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk tempat evakuasi masyarakat. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menahan mereka sejak 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. (can)
Keterangan Foto:
TUNTUTAN: Dua terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU kasus Korupsi Proyek pembangunan Shelter Tsunami yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) di Pengadilan Tipikor. (susan/ntbnow.co)