Hukum  

Transaksi Narkoba Modus Open BO, Polisi Gerebek Terduga Pelaku

MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial EE (26) dari Parempuan Labuapi, Lombok Barat, bersama teman kencannya, seorang wanita Open BO berinisial CKA (25) dari Ampenan, Mataram.

Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Selaparang, Kota Mataram, pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024.

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi dari masyarakat mengarah pada transaksi dan penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut. “Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak. Sekitar pukul 00.30 WITA, tim mengamankan EE dan CKA di dalam salah satu kamar hotel,” ujarnya.

Dengan disaksikan pegawai hotel, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kedua tersangka, namun tidak ditemukan narkotika. Penggeledahan kamar hotel kemudian menemukan jaket milik EE di atas kasur. Di dalam sakunya terdapat satu plastik klip bening berisi kristal diduga shabu, dua poket berisi kristal diduga shabu siap edar, dan pipa kaca berisi padatan kristal yang juga diduga shabu.

Sekitar pukul 03.00 WITA, tim melakukan pengembangan ke rumah EE di Labuapi, Lombok Barat, dibantu anggota Sat Shabara Polresta Mataram. Penggeledahan dilakukan bersama perangkat desa setempat, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu jaket warna abu hitam dengan satu klip bening berisi kristal diduga shabu, dua poket kristal diduga shabu siap edar, satu pipa kaca berisi padatan diduga shabu, dan satu pipet plastik. Berat bruto barang bukti shabu adalah 3,83 gram. Selain itu, diamankan juga dua HP dan uang tunai Rp490.000.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (nang)