Hukum  

Agus Buntung Ajukan Banding 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Terdakwa kasus pelecehan seksual fisik I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara.

Penasehat hukum Agus, Michael Ansori mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukum 10 tahun penjara meski lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

“Kami tim penasihat hukum Agus sudah menyatakan banding pada 2 juni 2025 kemarin,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa 13/6.

Dia menyebutkan, salah satu alasan mengajukan banding yakni alasan tidak di pertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan tidak di muat secara utuh dalam konsideran putusan pengadilan.

Menurutnya, Agus di dalam dibawakan melakukan perbuatan dengan cara memaksa, namun faktanya dari keterangan Agus sebagai terdakwa tidak ada pemaksaan yang di lakukan oleh agus terhadap persetubuhan tersebut.

“Dari keterangan Agus, suka sama suka, tidak ada unsur paksaan, pada saat terjadi hubungan badan tidak ada menangis dan takut. Justru kata Agus korban menikmati, ini yang tidak kita lihat secara utuh,” ujar Michael.

Selain itu juga, terkait dengan hasil Viusm yang menyatakan 0,0 sekian persen hasil sobekan dalam alat vital korban. “Kita tidak tau sobekan-sobekan itu terjadi entah kapan. Nah ini yang akan kita kaji dan analis. Akan dijadikan sebagai pertimbangan didalam  memori banding,” tegasnya.

“Kami masih berkeyakinan bawa pasal yang di dakwa JPU itu tidak terbukti secara hukum. Tapi kami menghormati juga putusan pengadilan tingkat pertama,” ucapnya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Klik Trimargo saat dikonfirmasi membenarkan adanya adanya banding terdakwa Agus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

” Iya benar, sudah menerima pernyataan sikap banding oleh terdakwa Agus dan JPU,”imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

VONIS: Terdakwa Agus Buntung usai sidang vonis, Selasa. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *