Hukum  

EKS Walikota Bima Divonis 7 Tahun Penjara

MATARAM (NTBNOW.CO)-Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi divonis tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram,  pukul 14.00 Wita, Senin (3/6).

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tajun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” jelas majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi dalam sidang putusan vonis perkara di Mataram.

Gde Hariadi menjelaskan, majelis tidak membebankan terdakwa Muhammad Lutfi untuk membayar uang pengganti. Padahal dalam tuntutan jaksa KPK, majelis hakim dituntut membebankan kepada terdakwa Lutfi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar. Dikurangi Rp 30 juta sebagaimana barang bukti yang disita. Sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,92 miliar.

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram juga menyatakan terdakwa mantan Wali Kota Bima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama. Terkait dengan pemufakatan jahat melakukan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

Namun hakim menyatakan Lutfi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua terkait gratifikasi. Sehingga ia dibebaskan dari dakwaan kedua.

Terdakwa Muhammad Lutfi mengatakan, gratifikasi sebanyak 8,6 miliar yang dituntut oleh jaksa 1,92 miliar dinyatakan tidak terbukti.

“Yang dituduhkan hari ini adalah saya lelang pengadaan barang dan jasa dan tidak satupun alat bukti yang menyatakan saya melakukan itu. Inilah yang menjadi catatan sejarah di republik ini. Mudah mudahan keadilan akan membawa angin segar bagi republik untuk masa depan negara,” katanya ditemui usai sidang vonis.

Di singgung soal putusan apakah ada banding, ia menegaskan masih harus mendiskusikan dengan pihak pengacara.

“Kita lihat bagaimana perkembangan jaksa bagaimana pedapatnya. Nanti kita akan diskusikan dengan pengacara saya langkah langkah hukum seperti apa yang akan kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan menegaskan ada hal yang tidak sepakat tentang putusan tersebut. Putusan majelis hakim itu mengandung kebenaran baru, kebenaran baru berdasarkan fikiran, berdasarkan khayalan, berdasarkan framing. Seharusnya kebenaran secara fakta persidangan tidak ada bukti scara formil maupun material terdakwa terbukti di depan persidangan

“Kami membela klien itu berdasarkan hukum acaranya. Hukum acaranya tidak pernah ada ditunjukkan bukti yang menjerat terdakwa ini tentang pengadaan barang dam jasa tidak ada. List itu yang kami minta beberapa kali tidak ada. Makanya karena tidak ada list yang mengarah terhadap terdakwa harusanya terdakwa ini dibebaskan,” tegasnya

Untuk selanjutnya terkait bandaing, pihaknya akan melakukan diskusi dan konsultasi terlebih dahulu.

“Untuk banding, karena kami tidak sepaham, makanya kami pikir pikir. Kami juga nanti akan konsultasi dengan klain kami. Apa langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima semuanya kami serahkan kepada klien kami,” pungkasnya. (can)

Keterangan gambar: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi dikerumi wartawan usai divonis tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor Mataram, pukul 14.00 Wita, Senin (3/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *