Hukum  

Susul Sang Suami, ASN Kesbangpol Ditahan dalam Korupsi Masker 

MATARAM (NTBNOW.CO)-Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menahan Rabiatul Adawiyah tersangka kelima dugaan  korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.

Tersangka merupakan ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pantauan NTBNOW.CO, tersangka tiba di Polresta Mataram pada pukul 09.00 dan diperiksa oleh penyidik selama tujuh jam dan selesai pada pukul 16.16 wita.

Keluar dari ruang penyidik, terangka Robiatul Adawiyah menggunakan masker membawa lembaran berisikan doa-doa dan tidak banyak komentar

“Harus Sehat,” katanya sambil berjalan menutupi wajah dengan lembaran kertas, Sabtu 27/8.

Tampak sang suami Wirajaya Kusuma  menggunakan kaos warna hitam di balik jeruji besi melihat  sang istri yang hendak masuk Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram

Kanit Reskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang  Wilandra membenarkan penahanan terhadap Robiatul Adawiyah.

“Setelah sempat tidak hadir Kamis, 31/7 kemarin. Iya hari ini kami kembali menahan tersangka kelima atas nama Robiatul Adawiyah,” katanya.

Penahanan tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan dicecar ratusan pertanyaan.

Untuk peran tersangka sebagai koordinator UMKM di Dinas Perdagangan NTB saat pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.

“Peran tersangka sendiri, beliau (Robiatul Adawiyah) yang koordinir untuk UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram,” bebernya.

Tersangka Robiatul Adawiyah merupakan istri kedua dari mantan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Lalu Wirajaya Kusuma yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama dan sudah ditahan beberapa waktu lalu.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Penyidik sudah menahan empat tersangka yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudidin, Sekertaris Dinas pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu dan Fungsional DPMPTSP Muhammad Haryadi Wahyudin.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

DITAHAN: Tersangka Rabiatul Adawiyah saat digiring penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram dalam korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *