MATARAM (NTBNOW.CO)–Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (2/6). Agendanya pembacaan dakwaan.
Pembacaan dakwaan Rosiady Sayuti dan mantan direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya dibacakan secara terpisah.
Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Rosiady sebagai Sekda NTB pada tahun 2016 tidak melaporkan hasil penyusunan naskah perjanjian kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ke Gubernur NTB, Dr TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Laporan atas naskah final perjanjian kerjasama antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB tidak dilaporkan kepada saksi TGH Muhammad Zainul Majdi selaku penguasa BMD (Barang Milik Daerah).
Pada tanggal 23 Juni 2016, TGB selaku gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 032-590 tentang Tim Penilai / Perhitungan Kontribusi / Royalti Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi. Ditunjuk sebagai Penanggung jawab adalah terdakwa H Rosiady Sayuti dan Ketua Kepala BPKAD Provinsi NTB yaitu saksi Supran.
Mereka diminta untuk merumuskan dan menetapkan metode perhitungan kontribusi / royalti sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan menetapkan besarnya kontribusi / royalti yang akan dibayar oleh PT Lombok Plaza dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur NTB.
Pada tanggal 22 Juli 2016, TGB juga menerbitkan SK Nomor: 032-632 Tahun 2016 tentang Tim Penyusun / Penulis Naskah Perjanjian Kerjasama Barang Milik Pemprov NTB. Dalam surat tersebut, Rosiady diminta melaksanakan inventarisasi aset-aset milik daerah untuk menghasilkan PAD, menerima dan meneliti permohonan pemanfaatan yang diajukan masyarakat atau pihak Kedua, melakukan penelitian survey lapangan, menyusun naskah perjanjian kerjasama, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala BPKAD NTB.
Berdasarkan SK dari Gubernur NTB saat itu, tim menjalankan tugas. Mulai menyusun draft perjanjian kerjasama.
Dalam draft perjanjian kerjasama tersebut muncul kewajiban dari PT Lombok Plaza untuk mengganti jumlah gedung yang berada di atas lahan NCC yang berada di Jalan Bung Karno. Dalam perjanjiannya, disebutkan biaya pembangunan gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok Rp 12,485 miliar. Juga gedung bangunan PKBI Rp 957,9 juta.
Setelah draft selesai dikerjakan, mulai dibahas mengenai bangunan lahan yang berada di atas lahan NCC tersebut untuk diganti.
Selain melaksanakan pembangunan gedung pengganti, terdakwa Dolly juga diminta membayar royalti selama tiga tahun semenjak perjanjian ditandatangani Rp 750 juta per tahun.
Dalam perjalanannya, uang penggantian gedung Labkes dan PKBI tidak berjalan sesuai dengan perjanjian. Terdakwa Dolly menunjuk sendiri perusahaan swasta, CV Adi Cipta sebagai konsultan perencana dan PT Prima Bumi Agung sebagai kontraktor dan PT Gumi Adimira sebagai Konsultan Pengawas.
Terdakwa Dolly memerintahkan kepada saksi Murdi untuk merubah RAB, lalu saksi Murdi memberitahukan kepada saksi Djoni Ismanto selaku Konsultan Perencana untuk merubah Desain dan mengurangi nilai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Setelah itu, saksi Djoni meminta kepada stafnya yaitu saksi DIDIK SETIJO WIDODO untuk merubah RAB bangunan Pengganti Labkes dari RAB awal sebesar Rp 12.047.747.920 menjadi Rp 6 Miliar. Kemudian Saksi Didik mengurangi luasan lantai yang awalnya 2 (dua) lantai total diganti dengan sebagian saja dari 2 (dua) lantai.
Perubahan tersebut pun tidak diketahui Sekda NTB. Sehingga memunculkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dari hasil audit mencapai Rp 15,2 Miliar. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti saat ke luar sidang usai di PN Tipikor Mataram, Senin ( 2/6). Foto: Susan/ntbnow.co.