Hukum  

Istri Sebut Tersangka Aris Sepat Ancam Suaminya Melalui Pesan Singkat 

SIDANG: Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, usai memberikan ketarangan saksi di PN Mataram. Senin 1/12. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 1 Desember 2025. Agendanya keterangan saksi dari keluarga korban.

Hadir sebagai saksi istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, mertua Nurhadi, Sukarmidi dan kakak kandung Nurhadi, Dewi.

Dalam kesaksiannya,  Elma didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sedih dan terpukul atas kematian suaminya.

Elma memberikan keterangan, sebelum berangkat ke Gili Trawangan, Nurhadi mengatakan akan mengantar tamu sebagai bagian dari tugasnya. “Ngomongnya mau ngantar tamu,” katanya.

Dia juga mengungkap bahwa Nurhadi saat itu pernah menyebut ada orang lain yang tidak menyukai dirinya. Sayangnya, siapa orang dimaksud tidak diungkapkan.

“Dia pernah sebut ada orang yang tidak suka. Tapi tidak menyebut namanya,” ujar Elma.

Dia juga mengungkap sebelum kejadian, pernah ada pesan dari Aris Chandra ke ponsel milik Nurhadi. Isi pesannya berbunyi “Kamu diam, kamu orang baru di sini,” ucapnya.

Selanjutnya, Elma menuturkan, saat kejadian Yogi dan Aris mengaku tak sadarkan diri, sehingga tidak tahu menahu kejadian tersebut, namun Yogi sempat mengaku dialah yang menolong pertama kali.

“Saat sore itu saya sempat video call dengan suami, tapi pas setelah magrib sempat menelpon tapi tidak di angkat oleh suami saya. Tapi selang beberapa jam tiba-tiba mertua memberikan kabar bahwa Nurhadi kecelakaan. Tapi tidak memberi tahu saya kalau meninggal, karena pada saat itu saya sendang menyusui anak saya yang baru berumur 29 hari,” tuturnya.

Awal mula kedua terdakwa kompak mengatakan bahawa Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam, keluarga tidak berfikir aneh dan tidak sampai berfikir meninggal karena dibunuh.

“Suami saya ahli dalam berenang, bahkan berenang di lautan, mana mungkin tenggelam apalagi ini kolamnya dangkal,” ucapnya.

Jenazah Brigadir Nurhadi tiba pada 17 April 2025 waktu subuh. Dia mengaku melihat beberapa luka lebam di leher dan luka sobek di bagian pelipis. “Setelah pemakaman kami berkumpul dengan keluarga dan membahas tentang luka-luka yang tidak wajar itu,” ucapnya.

Satu hari setelah pemakaman, kedua terdakwa datang melayat pada Jumat, 18 April 2025 dengan memberikan uang santunan sebesar Rp 20 juta. “Rp 15 juta dari pak Yogi, Rp 5 juta dari Aris, ” ungkapnnya.

Elma juga mengaku Yogi sebelumnya berjanji akan memberikan biaya pendidikan full hingga selesai kepada anak pertama korban.

“Dia janji akan memberikan biaya sepenuhnya kapada anak saya yang pertama,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Rabu 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *