Hukum  

Diperiksa Jaksa, Puluhan Anggota DPRD NTB Bungkam dan Lambaikan Tangan

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa puluhan anggota DPRD NTB terkait gratifikasi uang siluman.

Tampak puluhan anggota dewan itu datang satu persatu, dan langsung masuk ke ruang penyidik Kejati NTB.

Saat keluar, ada yang berkomentar hanya secuil bahkan ada yang sekadar hanya melambaikan tangan hingga mengacungkan jempol sambil berjalan menuju parkiran.

Salah satu anggota DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, di hadapan media mengaku ia dan rekannya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus gratifikasi uang siluman ini.

“Sebagai saksi atas tiga orang rekan kami sebagai tersangka. Materi tanyakan Penyidik,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Grindra itu mengaku datang bersama 15 anggota DPRD NTB lainnya. “Kita sekitar 15 orang,” tuturnya.

Disinggung apakah penyidik menanyakan perihal dirinya yang ikut sebagai penerima uang diduga dana siluman itu, Sudirsah enggan berkomentar. “Enggak, nanti materinya tanyakan ke penyidik saja,” tandasnya.

Dari pantauan NTBNOW.CO, adapun anggota DPRD NTB yang diperiksa , Iwan Panjidinata (Gerindra) komisi IV, Ali Usman anggota komisi (Gerindra), Didi Sumardi komisi anggota komisi V (Golkar) Golkar, Sudirsah Sujanto wakil ketua Komisi IV (Gerindra), Mohammad Akri ketua komisi I (PPP) , H Suharto (Nasdem) anggota komisi IV, Hj Rohani (Perindo) anggota komisi II.

Selanjutnya, Hasbullah Muis Konco Sekretaris komisi IV dari PAN, Made Slamet (PDIP) anggota anggota komisi V dan H. Muhamad Aminurlah (PAN) anggota komisi III, Evan Limantika (Golkar) anggota komisi IV, TGH Patompo (PKS) wakil ketua komisi V, H Lalu Zaenul Hamdi (Demokrat) anggota komisi V, Jamuhur ( PKB) anggota komisi V, Abdul Rahim (PDIP) anggota komisi IV, dan Marga Harun (PPP) anggota komisi I.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP mengatakan pihaknya memeriksa 16 anggota DPRD NTB untuk dimintai keterangan sabagai saksi kasus Gratifikasi uang Siluman di lingkungan anggota legislatif itu. “Ada 16 orang hari ini yang diperiksa,” ungkapnnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara maraton. “Besok akan lebih banyak lagi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga  tersangka, yakni M. Nashib Ikroman (MNI) dari Komisi III, Indra Jaya Usman (IJU) dari Komisi V, dan Hamdan Kasim dari Komisi IV. Sejumlah anggota DPRD NTB disebut telah mengembalikan uang gratifikasi lebih dari Rp 2 miliar kepada Kejati NTB. Pengembalian dana itu menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini bermula dari laporan adanya pembagian fee Pokir. Setiap anggota DPRD disebut menerima Pokir senilai Rp 2 miliar, namun bukan dalam bentuk program, melainkan fee sebesar 15 persen atau sekitar Rp 300 juta. Dugaan praktik ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Sejumlah anggota dewan, mulai dari pimpinan hingga anggota, serta beberapa pejabat eksekutif Pemprov NTB telah dimintai keterangan dalam proses tersebut. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Empat Anggota DPRD NTB, TGH Jamhur (batik biru), Made Selamet PDIP (tengah), Aminurullah (baju putih) dan Hasbullah Muis (Peci) keluar usai diperiksa di ruang penyidik Kejati NTB. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *