42 Pengedar Narkoba Diringkus dalam Operasi Antik 2024

Oknum PNS dan Mantan Polisi Turut Ditangkap

MATARAM (NTBNOW.CO)– Sebanyak 42 pengedar narkoba berhasil ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika Rinjani (Antik) 2024 yang dilaksanakan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 13 hari, dari 11 hingga 24 Juli 2024.

“Ini adalah hasil operasi Polda NTB dari bulan Juni hingga Operasi Antik 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 42 orang, 14 di antaranya adalah residivis,” kata Kapolda NTB Irjen Pol R Umar Faroq saat konferensi pers di Mataram, Kamis, 25 Juli 2024.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.021,517 gram (1 kg), enam butir ekstasi, uang tunai Rp 41.912.000, enam unit sepeda motor, dan 60 unit handphone berbagai merk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ke-42 tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar narkoba,” jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai tempat di wilayah NTB dengan modus operandi yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya menggunakan jasa pengiriman barang dan sistem ranjau, di mana transaksi narkotika dilakukan tanpa bertemu secara langsung, dengan menempatkan narkotika di suatu tempat yang telah disepakati dan melakukan transaksi jual beli secara online.

“Modus operandi tersangka memang beragam, tapi mereka semua adalah pengedar di wilayah NTB,” katanya.

Dari 42 tersangka, dua di antaranya adalah oknum PNS di Kabupaten Lombok Tengah berinisial Z dan seorang mantan anggota polisi berinisial SW.

“Mereka adalah satu jaringan. Tersangka SW memiliki peran yang lebih tinggi dari tersangka Z. Yang jelas, mereka sama-sama pengedar,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SW adalah 40 gram sabu, sementara dari tersangka Z sebanyak 11 gram sabu.

“Mereka adalah residivis tahun 2017. Setelah keluar, mereka dikenakan sanksi kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pengungkapan bulan Juni 2024 terdapat 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang, termasuk lima residivis. Barang bukti yang disita antara lain 394,999 gram sabu, 18.962,71 gram ganja (18,9 kg), tiga butir ekstasi, uang Rp 1.302.000, dua unit sepeda motor, dan 16 unit handphone.

Dalam Operasi Antik Rinjani 2024, terdapat 20 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang, sembilan di antaranya residivis. Barang bukti yang disita meliputi 626,518 gram sabu, 89,965 gram ganja, tiga butir ekstasi, uang Rp 40.610.000, empat unit sepeda motor, dan 44 unit handphone.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan/atau Pasal 111 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami berharap para tersangka ini tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena banyak dari mereka adalah residivis,” pungkasnya. (can)

KETERANGAN: Pers rilis hasil Operasi Antik 2024 oleh Polda NTB. Foto: susan/ntbnow.co