MATARAM, NTBNOW.CO- Kejadian mengejutkan terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu. Seorang pria berusia 22 tahun dari Kupang, NTT, dilaporkan membawa kabur ponsel dan celengan milik temannya yang juga merupakan perantau dari NTT.
Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah yang disewa oleh korban di BTN Sweta. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada 5 Agustus 2023, pria tersebut berhasil ditangkap saat sedang turun dari kapal di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK, menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Sandubaya pada Senin (21/08/2023) bahwa pelaku tersebut ditangkap berkat kerja sama tim Reserse Kriminal Polsek Sandubaya.
Pelaku dengan inisial YAB, diketahui telah mengambil ponsel dan celengan milik temannya tanpa izin. Ia mengaku menggunakan barang-barang tersebut untuk biaya pulang ke Kupang (NTT). Uang dalam celengan tersebut mencapai kurang lebih 3 juta rupiah. Korban tidak mengetahui bahwa barang-barangnya telah dibawa kabur, dan setelah melaporkan kejadian ini, Polsek Sandubaya berhasil dengan cepat melacak dan menangkap pelaku.
Bang Nas, panggilan akrab Kapolsek Sandubaya, menyatakan, berkat kerja keras unit Reserse Kriminal Polsek Sandubaya, kami berhasil menemukan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik,” paparnya.
Pelaku dihadapkan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun atas perbuatannya. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kerjasama antarperantau dan penegakan hukum yang efisien dapat membantu memastikan keamanan dan keadilan di masyarakat. (nang)