Kiloan Narkotika asal Batam dan Medan Dimusnahkan

MATARAM, NTBNOW.CO–Kiloan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu dan ganja serta ribuan butir kapsul ilegal dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan empat belas (14) kasus yang ditangani sejak bulan Mei hingga dengan bulan Juni 2023.

Pengungkapan kasus ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Ditresnarkoba Polda NTB bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan pada pengungkapan ini berhasil mengamankan 22 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 2.054,488 gram (2 kg), ganja 3.864,11 gram (3,8 kg), tramadol 930 butir, trihexyphenidyl 710 butir, uang tunai Rp 49.672.000 (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu), 29 unit handphone berbagai macam merk dan kendaraan roda 4 sebanyak satu (1) unit, jelasnya pada saat menggelar konfrensi pers di Lapangan Bharadaksa Polda NTB, Kamis (20/7/2023).

Dikatakannya, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan melalui proses penyelidikan tentang masuknya narkotika jenis shabu dan ganja ini.

Kombes Pol Deddy juga mengungkapkan bahwa barang bukti shabu dan ganja dalam jumlah besar ini adalah barang haram asal Batam dan Medan.

Kemudian atas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *