Selewengkan Solar Bersubsidi, Pecatan Polisi Ditangkap Polresta Mataram 

MATARAM, NTBNOW.CO-Seorang pecatan Polisi di kota Mataram ditangkap unit Tipidter Reskrim Polresta Mataram. Ia tersangka pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang dijual kepada salah satu perusahaan yang menggarap Proyek Bendungan Meninting yang sedang di bangun di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka pecatan Polisi tersebut berinisial LSF, asal Kecamatan Ampenan. Ia ditangkap bersama seorang rekannya RE, alamat Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur yang diduga berperan sebagai pengepul Solar Bersubsidi.

“LSF ini sebagai penampung BBM jenis Solar yang dikumpulin oleh RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga Bersubsidi Pemerintah. Kemudian ditampung oleh LSF untuk dijual ke Perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (17/07/2023).

Pengungkapan kasus tersebut menurut Kapolresta Mataram didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti merupakan informasi dari masyarakat yang diterima oleh unit Tipidter. Kemudian ditindaklanjuti sehingga berhasil mengungkap serta mengamankan 2 tersangka berikut beberapa Barang Bukti.

“Kasus ini akan kami dalami lebih dalam karena sesuai keterangan yang diperoleh perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan Solar Industri dan bukan Solar Bersubsidi serta Dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa. Untuk itu ini akan kami dalami termasuk bagaimana penyimpan BB Solar tersebut untuk keamanan, maka akan berkordinasi dengan Pertamina,” tutup Kapolresta.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram menjelaskan,  kedua tersangka ditangkap di TKP (Bendungan Meninting) saat sedang mendistribusikan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

LSF selaku pemasuk BBM jenis Solar ke Proyek Bendungan. Sementara RE berperan sebagai Pengepul dengan menggunakan jerigen membeli keberbagai tempat dengan harga subsidi.

Menurut Yogi, selain kedua tersangka tersebut yang diamankan, ada barang bukti berupa satu unit tangki BBM ukuran 5.000 liter lengkap bersama isi ya (Solar). Kemudian beberapa dokumen, alat komunikasi serta 1 unit kendaraan R4 milik LSF.

“Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sangat cukup untuk merampungkan berkas kasus penyelewengan ini. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman dan pengembangan. Berdasarkan keterangan tindakan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,”jelas Yogi.

Kepada para tersangka lanjutnya dikenakan Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

“Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 60 Milyard,” pungkas Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *