HPN  

SMSI NTB Utus Lima Peserta Hadiri Rakernas dan HPN 

Peserta SMS NTB rose bersama Ketum Firdaus dan Sekjen M Nasir. Foto: istimewa.

JAKARTA, NTBNOW.CO- SMSI Provinsi NTB mengutus lima pengurus menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Rapat kerja nasional (Rakernas) yang berlangsung dari 17 sampai 20 Februari 2024 di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol Jakarta.

Mereka adalah Ketua HM Syukur, I Made Sanakumara (Humas SMSI), Hidayatie, Nurlaela Putriyasari dan Sofiana Mufidah, Ketua SMSI Cabang Mataram.

Acara puncak HPN pada 20 Februari 2024 itu dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Selasa (20/2/2024).

HM Syukur menegaskan Rakernas SMSI menjadi forum penting bagi pengurus SMSI NTB untuk berpartisipasi dalam pembahasan strategi yang mewadahi perkembangan media siber di Indonesia.

Para peserta juga memiliki kesempatan untuk bertukar informasi serta memperkuat kerjasama dengan anggota SMSI dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua SMSI HM Syukur mengatakan kehadiran pengurus SMSI pada Rakernas dan Peringatan HPN tahun ini merupakan komitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan industri media siber di NTB. Serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyampaian Informasi kepada masyarakat.

Rakernas SMSI mengusung tema, “SMSI Portal NKRI, Mengembangkan Media untuk Bangsa” itu dihadiri pengurus SMSI seluruh Indonesia.

Rakernas dan Peringatan HPN tahun ini juga menjadi momentum penting bagi pengurus SMSI NTB untuk berbagi pengalaman, menggali peluang kerjasama dan merumuskan strategi bersama dalam menghadapi tantangan dan peluang di era digital. “SMSI juga mau tidak mau harus mempersiapkan diri nenghadapi aturan baru  publisher rights yang  telah ditandatangani presiden,” kata HM Syukur.

Sebagaimana diketahui, SMSI adalah organisasi yang menghimpun dan mengorganisir para pelaku industri media siber di Indonesia. SMSI bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggotanya serta memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak Perusahaan Media di Indonesia. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *