Kasus Korupsi NCC: Mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti Jadi Tersangka dan Ditahan

MATARAM (NTBNOW.CO)– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiadi Sayuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC). Kasus ini melibatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS, menyatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Rosiadi Sayuti terkait dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.

“Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara RS terkait dengan pemanfaatan lahan pemerintah daerah,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (13/2).

Rosiadi Sayuti, yang menjabat sebagai Sekda NTB periode 2016–2019 di era Gubernur Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 6,5 miliar. Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 12 miliar.

“Kurangnya itu selisih dari Rp 12 miliar tersebut,” jelas Indra.

Menurutnya, kerugian ini muncul karena pembangunan NCC dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak swasta dan pemerintah daerah. Seharusnya, pemanfaatan lahan NCC merujuk pada peraturan yang berlaku, khususnya standar Kementerian Kesehatan mengenai pembangunan gedung laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).

“Secara detail, pemanfaatan lahan NCC harus mengacu pada Permenkes 605 Tahun 2008, tambahnya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari proyek ini.

“Kami masih menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang menerima dana tersebut,” ujar Indra.

Penahanan di Rutan Praya

Rosiadi Sayuti resmi ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, sejak Kamis (13/2) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami tahan di Praya untuk menghindari kemungkinan bertemu dengan tersangka lain di Lapas Kuripan, yang bisa menyebabkan pertukaran informasi,” kata Indra.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga telah menahan mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS pada 7 Januari 2025. DS saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Latar Belakang Kasus Mangkraknya Proyek NCC

Kasus ini berawal dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada 2012 untuk membangun NTB Convention Center (NCC) di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Skema kerja sama yang digunakan adalah Bangun Guna Serah (BGS), di mana PT Lombok Plaza keluar sebagai pemenang tender dengan nilai proyek mencapai Rp 360 miliar.

Namun, proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini, tidak ada pembangunan yang terealisasi, dan Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi dari PT Lombok Plaza sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Selain itu, dalam perjanjian kerja sama disebutkan adanya jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak, yang seharusnya bisa dieksekusi jika proyek tidak terealisasi. Sayangnya, jaminan tersebut ternyata bodong alias palsu, sehingga Pemprov NTB tidak bisa mengeksekusinya hingga kini.

Saat ini, lahan yang seharusnya menjadi NTB Convention Center masih berupa tanah kosong, sementara proyek senilai Rp 360 miliar itu mangkrak tanpa kejelasan.

Penyidik Kejati NTB terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.  (can)

Keterangan Foto:

DITAHAN: Mantan Sekda NTB dibawa penyidik Kejati NTB dan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi lahan NCC dan langsung ditahan. (ist)