Polda NTB Ringkus 17 Tersangka Pengedar Narkotika

MATARAM, NTBNOW.CO- Kepolisian Provinsi Nusa Tenggara (NTB) menangkap 17 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja dan pilekstasi. Dari 17 tersangka 2 orang di antaranya merupakan perempuan.

“Di tengah kepolisian mengamankan terselenggaranya pemilu 2024 ini ada saudara- saudara kita yang memanfaatkan untuk melakukan peredaran narkoba di wilayah NTB, Ini hasil dari ungkap narkoba di bulan Januari 2024 sebanyak 13 kasus dengan  17 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, dalam konferensi pers, Selasa, 6/2/2024.

Ia menyebutkan, barang bukti  yang berhasil diamankan 672, 209 gram narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram digunakan untuk 4 orang dan sebanyak 2,688 berhasil diselamatkan. Dengan nilai kerugian kurang lebih satu miliar.

Kemudian ganja 6011 gram kurang lebih 6 gram.  Jika diasumsikan untuk satu gram Narkotika jenis ganja digunakan satu orang maka menyelamatkan sebanyak 6000 orang. Kemudian untuk Narkotika jenis pilekstasi, sebanyak 900 butir,  satu butir ekstasi digunakan untuk satu orang maka 900 orang bisa di selamatkan dan dari 900 butir ekstasi  itu kerugiannya senilai 450 juta.

“Yang kami berhasil amamankan sebagai barang bukti, sebanyak 672, 209 gram Narkotika jenis sabu, 6011 atau 6 gram jenis Ganja, dan 900 butir jenis pilektasi, dan ada juga alat akomodasi seperti handope juga kami sita,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya melakukan kerja sama dengan pihak Aviation Security (AVSEC) Bandara untuk mengungkap sindikat narkotika yang masuk ke dareh NTB.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda,  di antaranya saat para tersangka hendak melakukan perjalanan dari Sumatera menuju ke pulau Sumbawa dan sebagiannya lagi di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM).

“Penangkapan itu kita cegat di Kopang, Lombok Tengah, barang (Sabu, Ganja, Pilekstasi, Red) hendak dibawa ke Pulau Sumbawa, dan juga penangkapan di lakukan di Bandara, dengan barang bukti di antaranya empat kapsul pilekstasi yang di senbunyikan di Dubur,” sebutnya.

Deddy menambahkan, dari pengakuan tersangka, upah yang di terima kisaran Rp 10 juta perorangan persekali pengantaran.

“Dari pengakuan yang tersangka perempuan sudah 4 kali, sedangkan laki-lakinya baru satu kali,” sebutnya.

Untuk pasal yang dikenakan, undang nomer 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Sanksi pidananya cukup keras. Saya harapkan jangan mengulangi lagi perbuatan ini. Karena barang yang mereka perdgagkan adalah barang yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karenanya pelanggaran penyalahgunaan narkoba ini adalah tidak pidana yang mempunyai sangsi yang cukup keras minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *