Hukum  

Hakim Vonis 14 dan 8 Tahun Penjara Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di PN Mataram

MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan anggota Propam Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Candra Widianto, dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/3), majelis hakim memvonis terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana 14 tahun penjara, sedangkan Gede Aris Candra Widianto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Moh Sandi Iramaya menyatakan terdakwa Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 dan Pasal 221 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 14 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, terdakwa Aris dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 468 dan Pasal 221 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun,” lanjut majelis hakim.

Wajib Bayar Restitusi Rp771 Juta

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp771.547.179 secara tanggung renteng.

Hakim menyatakan apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta milik para terdakwa untuk menutupi pembayaran tersebut.

“Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa, antara lain:

Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

Tindakan tersebut meresahkan masyarakat.

Perbuatan dinilai mencederai institusi kepolisian.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa Yogi adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan bagi terdakwa Aris, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Yogi dihukum 14 tahun penjara dan Aris 8 tahun penjara.

Kuasa Hukum dan Keluarga Korban

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Aris, I Gusti Lanang Bratasuta, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa Yogi, Hijrat Prayitno. “Kami akan pikir-pikir dulu,” katanya.

Sementara itu, istri korban, Elma Agustina, mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut karena menilai hukuman yang dijatuhkan masih ringan.

“Saya kehilangan suami saya selamanya. Seumur hidup pun tidak bisa mengembalikan suami saya,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan berusaha menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025.

Kematian anggota Propam Polda NTB tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan sehingga penyidik memutuskan melakukan autopsi dan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian.

Hasil pemeriksaan forensik menyebutkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di dalam tengkorak bagian belakang kepala.

Selain itu, ahli forensik juga menemukan patah tulang leher dan tulang lidah, yang dinilai sebagai luka fatal. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dalam waktu kurang dari dua menit.

Pada pemeriksaan luar, juga ditemukan memar kehitaman di area leher korban.

Pesta di Vila Private

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kejadian korban berada di sebuah vila privat bersama empat orang lainnya. Mereka disebut sedang berpesta dengan mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, dan obat penenang.

Lima orang yang berada di lokasi tersebut yakni:

I Made Yogi Purusa Utama bersama Misri Puspita Sari

Gede Aris Candra Widianto bersama Maylani Putri

Brigadir Muhammad Nurhadi

 

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yogi, Aris, dan Misri Puspita Sari. Misri saat ini masih berstatus tersangka dengan penangguhan penahanan.

Keluarga korban sebelumnya juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada kondisi tubuh korban, termasuk luka-luka di beberapa bagian tubuh yang dinilai tidak wajar.

Perbedaan keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian juga mendorong keluarga korban untuk meminta penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab kematian Brigadir Nurhadi. (can)

Keterangan Foto:

Dua terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Candra Widianto usai mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di PN Mataram. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *