Kasus  

Guru TPQ di Ampenan Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Tujuh Murid

MATARAM (NTBNOW.CO) – Aparat Polresta Mataram menangkap seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial AS (29) di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap tujuh muridnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Rabu (4/3).

Menurut keterangan penyidik, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada teman sesama murid. Informasi tersebut kemudian berkembang setelah diketahui sejumlah murid lain mengaku mengalami hal serupa. Para korban selanjutnya menyampaikan kejadian itu kepada orang tua masing-masing, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan secara bertahap saat kegiatan setoran hafalan. Penyidik masih mendalami keterangan para korban dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Februari 2023 hingga November 2024. Ia menyampaikan bahwa seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.

“Korban sudah mendapatkan layanan psikologis dan saat ini tetap beraktivitas seperti biasa. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS – Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra bersama Ketua LPA Kota Mataram saat memberikan keterangan terkait pengungkapan dugaan kasus pelecehan terhadap murid TPQ di Ampenan. F//SUSAN DOK//NTBNOW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *