SMSI All Out Dukung Revisi UU Penyiaran

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta Selatan, pada 9 November 2024.

Diskusi ini membahas tentang pentingnya revisi UU Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan Over-The-Top (OTT) serta perlindungan konten lokal.

Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, mengungkapkan bahwa SMSI telah membentuk tim khusus yang akan berperan aktif dalam mengawal dan mendorong percepatan pengesahan revisi UU Penyiaran. “Kami sepakat membentuk tim perumus untuk memberikan rekomendasi sikap organisasi terkait revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI menunjukkan perhatian serius terhadap revisi undang-undang ini, yang saat ini dalam proses pembahasan. Menurut Makali, revisi UU Penyiaran sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, sekaligus menampung aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk pers.

“SMSI berharap agar revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi digital saat ini serta mengakomodasi aspirasi kalangan pers,” lanjutnya.

Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, menegaskan dukungan penuh SMSI terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan dan akselerasi revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. “SMSI secara aktif mendorong percepatan dan akselerasi revisi UU Penyiaran di DPR RI,” jelas Prof. Rizal.

Acara FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, serta sejumlah pengurus pusat lainnya, termasuk Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, dan Dr. Yanuardi Syukur. Selain itu, turut hadir Dewan Pakar SMSI Prof. Rizal E. Halim, Dr. Taufiqurrachman, dan beberapa pengurus SMSI Pusat lainnya.

Dengan langkah ini, SMSI berharap revisi UU Penyiaran dapat segera terwujud, yang akan memberikan perlindungan lebih bagi konten lokal dan mendukung ekosistem digital yang sehat di Indonesia. (red)