JAKARTA (NTBNOW.CO) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengambil langkah tegas dengan membekukan PWI Provinsi Jakarta serta memberikan peringatan keras kepada enam PWI provinsi lainnya. Keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan organisasi di lingkungan PWI.
“Satu PWI Provinsi yang sudah kami bekukan adalah PWI Jaya (Jakarta),” ungkap Hendry saat konferensi pers di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, pada Kamis (15/8/2024).
Pembekuan PWI Provinsi Jakarta ini didasarkan pada Peraturan Dasar PWI Pasal 8 huruf a, yang mengharuskan anggota muda dan anggota biasa untuk mematuhi aturan organisasi seperti PD, PRT, KEJ, KPW, serta keputusan-keputusan lainnya. “Kami sudah memberikan peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024,” jelas Hendry.
Keputusan pembekuan ini juga mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 5 Agustus 2024. “Pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta untuk masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 206-PGS/PP-PWI/2024,” tambahnya.
Untuk mengisi kekosongan kepengurusan, PWI Pusat telah menunjuk Pejabat Sementara (Plt) PWI Provinsi DKI Jakarta dengan masa tugas selama 6 bulan. Ariandono Dijan Winardi ditunjuk sebagai Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi sebagai Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara. “Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh layaknya pengurus definitif, serta bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa dalam waktu maksimal 6 bulan untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru,” jelas Hendry.
Enam PWI Provinsi Mendapat Peringatan Keras
Selain pembekuan PWI Provinsi Jakarta, PWI Pusat juga mengeluarkan peringatan keras kepada enam PWI provinsi lainnya. Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin, menyatakan bahwa peringatan keras ini diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan. Harris menegaskan bahwa jika peringatan keras ini diabaikan, maka PWI Pusat tidak segan-segan untuk membekukan kepengurusan PWI provinsi tersebut.
“Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya,” kata Harris. Ia menambahkan bahwa enam PWI provinsi yang menerima peringatan keras tersebut adalah:
1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung
2. Pengurus PWI Provinsi Riau
3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat
4. Pengurus PWI Provinsi Lampung
5. Pengurus PWI Provinsi Sumatra Barat
6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua organisasi PWI di tingkat provinsi mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. (rls)
Keterangan foto: Hendry Ch Bangun. (ist)