JAKARTA (NTBNOW.CO)– Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyatakan bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan internal di PWI. Zulmansyah menjelaskan bahwa KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang memungkinkan organisasi mengadakan KLB.
Menurut Zulmansyah, ada dua alasan utama yang dapat memicu pelaksanaan KLB berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyebutkan bahwa jika Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk melalui Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru. Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.
“KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi, sementara KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi. Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB,” jelas Zulmansyah pada Jumat (2/8).
Situasi di PWI Pusat saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum PWI berhalangan tetap. Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya.
Sebaliknya, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar PRT PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.
Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Zulmansyah menegaskan bahwa KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini dan mengajak seluruh pengurus PWI Provinsi untuk segera menggelar KLB. “KLB adalah solusi,” tutupnya. (red)
Keterangan foto: Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Foto: istimewa.