Polda NTB Sita 1,107 Paspor Pekerja Migran Ilegal

MATARAM, NTBNOW.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 1,107 Paspor Pekerja Migran Ilegal.  Menetapkan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bulan Januari.

Kapolda NTB  Irjen Pol Umar Faruq mengungkapkan pihaknya mengungkap tiga kasus dugaan TPPO ini dalam periode bulan Januari 2024

“Tim kami berhasil mengungkap tiga kasus  dengan tersangka delapan orang, dan barang bukti  dua lembar surat perjanjian,  tiga lembar lampiran surat perjanjian,  lima lembar foto saat proses  perkekuratan, satu lembar foto bener PT MTP,” ungkapnya dalam press rilis,  Rabu 7/2/2024, di Mataram.

Ia mengungkapkan, dari barang bukti tersebut pihaknya melakukan pengembangan di PT MTP, sehingga  sebanyak 1107 buku paspor yang masih aktif dan tidak aktif dengan identitas dan alamat yang berbeda.

“Berhasil juga dilakukan penyitaan, ditemukan saat  penggeledahan sebanyak  1.107 buku paspor. Jadi 1.107 paspor ini dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran passport juga berbeda. Termasuk juga alamat identitas berada yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB,” jelasnya.

Umar menjelaskan, tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha yang tidak terdaftar. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri, dan Pekerja Lapangan (PL).

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat menjelaskan berawal dari korban yang tak kunjung diberangkatkan, sehingga para korban yang berjumlah 9 orang tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang sekian bulan tak kunjung di berangkatkan, dan dari hasil ini kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka,” ungkapnya.

Untuk biaya kata Syaraif, para korban rata-rata sudah memberikan uang awal yang berpariasi mulai dari 6,5 juta sampai dengan 9 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk mengurus paspor, cek kesehatan dan sebagainya

“Setelah kami cek, Kami menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak berizin atau tidak berdaftar di P3MI,” ungkapnya

Syaraif berharap, masyarakat diharapkan dapat belajar dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji muluk. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan potensi yang ada di daerah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang aman.

“Jangan tergiur dengan gaji yang besar, tapi ujungnya nanti berangkat tidak resmi atau ilegal, jadi masyarat harus lebih teliti dan jeli,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *