Lapas Kuripan Bantah Pengendalian Pil Ekstasi dari Dalam Lapas

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, M Fadli. Foto: istimewa.

MATARAM (NTBNOW.CO)- Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat (Lobar) membantah tuduhan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengenai adanya pengendalian peredaran pil ekstasi dari dalam lapas.

“Tidak mengendalikan dari dalam,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, M Fadli, saat dihubungi wartawan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Fadli menjelaskan bahwa Har, narapidana kasus narkoba, sudah diperiksa pada awal tahun di bulan Januari lalu. Ia mengakui bahwa di lapas, banyak bandar narkoba yang masih memiliki jaringan di luar.

“Namanya di lapas itu tempatnya bandar semua, otomatis masih ada jaringan di luar,” ungkapnya.

Fadli menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA bekerja sama dengan BNNP NTB untuk membantu pengembangan dan penangkapan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Ketika ditanya mengenai barang bukti pil ekstasi yang disebut-sebut berasal dari dalam tahanan, Fadli membantah keras. “Tidak ada itu. Seolah-olah barang itu dari dalam, itu tidak ada. Barang bukti ditemukan di luar lapas,” jelasnya.

Fadli menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA dalam mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba dengan bersinergi bersama seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan razia insidentil di blok hunian, tes urine untuk pegawai dan warga binaan, hingga razia gabungan bersama BNN, POLRI, dan TNI.

“Pada saat ada pengembangan penangkapan, pasti ada kaitannya dengan orang lapas. Di situlah kita bersinergi dengan pihak lain untuk mengejar jaringan-jaringan yang masih ada di luar. Kita membantu BNN, jangan sampai kita yang disalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, BNNP NTB mengungkap dugaan pengendalian peredaran pil ekstasi dari dalam Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat yang dilakukan oleh Har. Kasus ini terungkap pada Februari 2024, dengan penyidik mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan oleh Mono di dalam tahanan. (can)