Kejati NTB Minta Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran Pilkada 2024

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menegaskan pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB untuk Pilkada Serentak 2024 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan anggaran harus transparan dan akuntabel,” ujar Enen Saribanon setelah memberikan paparan tentang mitigasi risiko potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Selasa, 22/10/2024.

Menurut Enen, pengelolaan keuangan KPU NTB tidak berbeda dengan penggunaan anggaran negara lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan bahwa anggaran KPU bukan termasuk kategori rahasia, sehingga dapat diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi.

“Pengelolaan anggaran di KPU tidak termasuk rahasia dan bisa diakses oleh siapa saja,” jelasnya.

Enen juga menyampaikan hingga saat ini, pihaknya yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Serentak 2024 di bawah Bawaslu NTB, belum menerima laporan terkait permasalahan hukum dalam pilkada. Namun, ia mengakui ada penundaan penanganan kasus hukum yang melibatkan anggota DPRD.

“Sejauh ini belum ada laporan terkait pilkada, namun ada satu kasus yang melibatkan anggota DPRD yang masih tertunda penanganannya,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pilkada, Enen menegaskan bahwa hal-hal seperti pekerjaan fiktif, pemalsuan kegiatan, atau gratifikasi bisa menjadi celah tindak pidana korupsi.

“Potensi pelanggaran seperti pekerjaan fiktif, pemalsuan kegiatan, atau suap dan gratifikasi harus diwaspadai,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya, menambahkan bahwa KPU NTB telah melaksanakan langkah mitigasi, termasuk pengadaan barang dan jasa yang diawasi secara ketat oleh Kejati NTB dan LKPP.

Untuk pengadaan logistik, Mars menjelaskan bahwa konsolidasi dilakukan secara nasional oleh KPU RI, dan proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan pihak penyedia.

“Saya selalu menekankan agar tidak ada pekerjaan fiktif, karena pengalaman dari beberapa kasus sebelumnya tidak boleh terulang,” tegas Mars.

Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pengelolaan anggaran Pilkada Serentak 2024 berjalan transparan dan bersih dari penyimpangan. (can)

Keterangan Foto:

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon. (ist)

Sumber: www.ntbnow.co