LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO)-– Sebanyak 1.091 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, di bawah Kanwil Kemenkumham NTB, menerima pengurangan masa hukuman (Remisi Umum) dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.
Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menyatakan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 10 orang langsung bebas (RU-II), sementara 1.081 lainnya menerima pengurangan masa pidana sebagian (RU-I).
“Pada hari kemerdekaan ini, Alhamdulillah, sebanyak 1.091 warga binaan kami mendapatkan remisi sesuai usulan. Sepuluh di antaranya langsung bebas,” ujar Fadli seusai penyerahan remisi di Lapangan Utama Lapas Lombok Barat, Sabtu (17/8/2024).
Dari total narapidana yang menerima remisi, Fadli merinci bahwa 458 orang adalah narapidana tindak pidana umum, sedangkan 633 lainnya terlibat dalam tindak pidana tertentu, termasuk 601 kasus narkotika dan 32 kasus korupsi. Pengurangan masa tahanan berkisar antara 1 hingga 6 bulan.
Fadli menegaskan bahwa narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi umum ini adalah bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah serius mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” tegasnya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, H. Ilham, didampingi oleh Kalapas M. Fadli, kepada perwakilan warga binaan Lapas Lombok Barat.
Dalam amanatnya, Pj Bupati Lombok Barat, H. Ilham, mengingatkan seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan serius mengikuti program pembinaan.
“Selamat kepada saudara-saudara sekalian. Bagi yang masih menjalani sisa pidana, ikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Program ini adalah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” jelas H. Ilham saat membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Lebih lanjut, Pj Bupati menambahkan bahwa Pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence-based correctional), di mana setiap program pembinaan yang dijalankan oleh warga binaan didokumentasikan dengan laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
“Peningkatan kualitas pembinaan dengan evidence-based correctional treatment akan mewujudkan objektivitas dan akuntabilitas dalam penilaian sikap dan perilaku warga binaan,” tutupnya. (ijw)