MATARAM, NTB NOW.CO–Ini peluang bagi warga Kota Mataram yang ingin berkontribusi dalam pesta demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dalam pengumuman bernomor 620/PP.04.1-Pu/5271/KPU-Kot/4/2023, yang ditandatangani Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin tertanggal 11 Desember 2023, disebutkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Persyaratan lainnya yakni setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta beberapa syarat lainnya, termasuk berdomisili di wilayah kerja KPPS Kota Mataram.
Sedangkan kelengkapan dokumen meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir dan surat pernyataan integritas. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023, di Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan masing-masing. Ada pertanyaan lebih lanjut? Hubungi helpdesk pembentukan KPPS KPU Kota Mataram di Jalan Dr. Soedjono Lingkar Selatan, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela – Kota Mataram. Pendaftar juga dapat menghubungi Rita di nomor: 081398514488 dan Nunung di nomor: 081907333036.
Mari bersama-sama menjaga integritas dan demokrasi dalam Pemilihan Umum 2024! (red)