LOBAR, NTBNOW.CO–Maraknya balap liar di wilayah hukum Polsek Narmada membuat masyarakat resah. Sehingga Polsek Narmada gencar sambangi beberapa lokasi yang ditengarai sering dijadikan ajang balapan liar.
Sejumlah titik lokasi yang menjadi target tim Polsek Narmada tersebut, di antaranya ruas jalan penghubung antar Desa Dasan Tereng dengan Desa Mekar Sari, Narmada, Lombok Barat.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria mengungkapkan, dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang diduga hendak balap liar.
“Kami berhasil mengamankan 21 kendaraan roda 2 yang diduga akan digunakan aksi balap liar,” ungkapnya, Sabtu, 27/1/2024, Kemarin.
Ia menuturkan, dalam KRYD tersebut, Polsek Narmada juga mengamankan beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Dari beberapa motor yang kita amankan, ada juga yang menggunakan kenalpot Brong, itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi nomor kendaraan bermotor,” tuturnya.
Kadek menambah, bukan hanya Razia Balap Liar dan kenalpot Brong yang menjadi atensi wilayah hukum Polsek Narmada. Juga beberapa cafe yang di sinyalir ilegal atau tidak punya izin di wilayah tersebut.
“Kepada penjual atau pedagang miras jenis tuak, Kami meminta tidak lagi menjual karena semua itu sangat meresahkan masyarakat demi Harkamtibmas,” pintanya.
Penindakan tersebut salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta izin yang legal. Razia tersebut akan terus berlangsung hingga kampanye terbuka.
“Kegiatan imbangan KRYD akan terus dilakukan. Terutama akhir pekan dan menjelang pemilu 14 Febuari 2024 mendatang untuk menjaga kondusifitas keamanan. Namun tetap humanis, persuasif dan profesional,” pungkasnya. (can)